CIRI-CIRI NEGARA HUKUM MENURUT PAKAR DUNIA
Ciri-ciri negara hukum menurut AV Dicey:
Supremasi hukum, tidak ada kesewenang-wenangan.
Kedudukan sama di depan hukum
Terjaminnya HAM dalam keputusan pengadilan.
Kedua pendapat tersebut masih dipengaruhi oleh konsep negara hukum formal/dalam arti sempit; karena pemerintah yg sedikit adalah pemerintah yg baik.
Ciri-ciri negara hukum menurut rechsstaat International Commission Of Jurits Bangkok 1965
Perlindungan konstitusional dan prosedur unt memperolehnya.
Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
Kebebasan untuk menyatakan pendapat.
Pemilihan umum yang bebas.
Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi.
Pendidikan civics (kewarganegaraan)
Menurut Montesquieu, negara yang paling baik adalah negara hukum karena terkandung : Perlindungan HAM, Ditetapkannya ketatanegaraan suatu negara, Membatasi kekuasaan dan wewenang organ-organ negara.
Menurut Frans Magnis S. mengemukakan ciri negara hukum sebagai ciri demokrasi:
fungsi kenegaraan dijalankan sesuai UUD
UUD menjamin HAM
badan negara menjalankan kekuasaan taat pada hukum yang berlaku.
thd tindakan negara, masy dpt mengadu ke pengadilan dan putusannya harus dilaksanakan badan negara
badan kehakiman bebas dan tidak memihak.
UUD 1945 Ps 1(3) menyebutkan :
Negara berdasar atas hukum, bukan berdasar atas kekuasaan belaka
Pemerintah negara berdasar atas suatu konstitusi dengan kekuasaan pemerintahan terbatas tidak absolut.
Indonesia termasuk negara hukum materiil terbukti ps 33, 34 tentang perekonomian dan kesejahteraan sosial negara bertanggung jawab.
Perwujudan Indonesia sebagai negara hukum tersusun dalam sistem hukum ( UUD 1945 - TAP MPR RI – UU – Perpu - Perpres – Kepres dan Perda .
Negara hukum merupakan salah satu ciri negara demokrasi. Menurut FM Suseno ciri negara demokrasi :
Negara hukum
Pemerintahan di bawah kontrol nyata masyarakat
Pemilihan umum yang bebas
Prinsip mayoritas.
Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis.
Ciri-ciri negara hukum menurut AV Dicey:
Supremasi hukum, tidak ada kesewenang-wenangan.
Kedudukan sama di depan hukum
Terjaminnya HAM dalam keputusan pengadilan.
Kedua pendapat tersebut masih dipengaruhi oleh konsep negara hukum formal/dalam arti sempit; karena pemerintah yg sedikit adalah pemerintah yg baik.
Belum ada Komentar untuk "CIRI-CIRI NEGARA HUKUM MENURUT PAKAR DUNIA"
Posting Komentar